Senin, 21 Desember 2009

P2KB Online

P2KB adalah program yang diamanahkan UUPK kepada IDI yang bertujuan menjaga mutu
pelayanan Dokter Indonesia dengan tetap mempertahankan Kompetensinya
masing-masing. Dalam program ini seluruh kegiatan Dokter dapat dikonversi
menjadi nilai SKP yang wajib di catat dalam Log Book P2KB. Terdapat 3 kelompok
kegiatan yaitu :
1. Pribadi : kegiatan pembelajaran mandiri yang dilakukan sebagai kapasitas
pribadi.Contoh : membaca jurnal terakreditasi, menulis/menterjemahkan buku,
melakukan uji diri.
2. Internal : seluruh kegiatan yang dilakukan sebagai kapasitas sebagai seorang
Dokter baik mandiri maupun sebagai bagian dari Institusi pelayanan atau
Organisasi Profesi.Contoh : ronde bangsal, merawat pasien, penyuluhan pasien,
menjadi pengurus organisasi profesi, melakukan tindakan diagnostik.
3. Eksternal : seluruh kegiatan yang dilakukan di luar kegiatan pribadi &
internal.Contoh : mengikuti simposium, pelatihan, seminar.

Di awal tahun 2007 Program Pencatatan kegiatan P2KB IDI berjalan dengan sistem
Offline, dimana mekanisme yang dilalui sbb :
1. Untuk mendaftar program ini, dokter harus mendaftar langsung ke IDI cabang
atau IDI wilayah.
2. Untuk kegiatannya anggota harus mengisi dalam tabel Buku Log yang bisa
didapatkan ketika mendaftar.
3. Setiap bulan anggota harus memasukkan buku lognya ke IDI cabang/wilayah yang
nantinya akan diverifikasi. Jika di IDI cabang belum ada tim P2KB maka
verifikasi dilakukan di IDI wilayah oleh tim verifikator yang ditunjuk oleh
BP2KB wilayah. Namun bagi cabang yang telah memiliki Tim P2KB maka verifikasi
awal dilakukan di IDI cabang, setelah selesai diverifikasi cabang, hasil
verifikasi diteruskan ke BP2KB wilayah untuk verifikasi akhir. Setelah itu
diteruskan ke Bp2KB Pusat untuk kemudian dikeluarkan rekomendasi ke Kolegium
untuk selanjutnya diterbitkan Sertifikat Kompetensi jika telah mencapai target
250 skp/5 tahun.
Masalah : Bertumpuknya berkas yang harus diverifikasi di cabang & wilayah.

Sejak JUli 2008, program pencatatan kegiatan dijalankan dengan sistem Online
yaitu berbasis web yang diakses melalui Internet. Dimana mekanisme yang dilalui
sbb :
1. Pendaftaran dapat langsung dilakukan oleh anggota melalui website.
2. pengisian Log Book dilakukan secara online , dimana dimintakan untuk
menyertakan dokumen bukti dalam bentuk scanned copy atau foto.
3. verifikasi dilakukan langsung oleh verifikator cabang/wilayah melalui
website.
4. Jika telah sampai target 250 skp, BP2KB pusat meneruskan data ke Kolegium
untuk diterbitkan sertifikat kompetensi.
MASALAH : akses & pemahaman akan internet yang terbatas.

Semenjak program online dijalankan, BP2KB pusat menyarankan kepada seluruh IDI
wilayah & cabang untuk menjalankan program pencatatan kegiatan P2KB secara
online dikarenakan pertimbangan effisiensi, dan ditambahkan juga bahwa pada
tahun 2011 proses regsitrasi Ulang di KKI akan dilakukan secara Online dan KKI
memerlukan data sertifikat kompetensi berupa data online yang terdapat di server
IDI.

Untuk mengikuti program ini, anggota IDI diwajibkan membayar iuran sebesar 250
ribu selama 5 tahun, namun tidak diwajibkan di awal mengikuti program. Dapat
dilakukan setelah mengikuti program selama 2 bulan. Iuran ini untuk
memaintenance program serta sebagai biaya operasional IDI dari tingkat cabang
sampai pusat. Untuk pelaksanaan program pencatatan Online, PB IDI mengalokasikan
dari iuran yang terkumpul untuk pembelian software(aplikasi)& Hardware
(server,dll).

Untuk info lebih lanjut dapat berkomukasi langsung dengan pengurus IDI cabang
masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar