Jumat, 06 Agustus 2010

STR

Info dari dr. Mahesa Paranadipa M
Beberapa hal penting yang dapat kami sampaikan kali ini sebagai berikut :

1. Diharapkan seluruh anggota yang akan menempuh proses re-sertifikasi

(penerbitan kembali sertifikat kompetensi) sebagai syarat re-registrasi

(penerbitan/perpanjangan STR di KKI)telah melakukan pendaftaran P2KB ke IDI cabang masing-masing (untuk dokter umum atau dokter spesialis yang ada hambatan komunikasi dengan perhimpunannya), dapat ditempuh dengan offline (mengisi formulir pendaftaran lalu menyerahkannya kepada Tim P2KB IDI cabangnya, atau secara online (registrasi via internet di website p2kb idi online) yang juga akan diterima oleh Tim P2KB idi cabangnya menggunakan fasilitas web verifikator.

Prinsipnya lakukan pendaftaran dengan menghubungi pengurus IDI cabang atau pengurus perhimpunannya masing-masing.

2. Mencatat seluruh kegiatan yang telah dilakukan atau yang akan dilakukan, baik sebagai seorang profesional pribadi atau profesional yang bekerja di institusi, dan tidak lupa menyiapkan dokumen bukti masing-masing kegiatan tersebut untuk menyakinkan kepada verifikator IDI cabangnya/verifikator perhimpunannya. Dokumen bukti merupakan lampiran dari setiap laporan kegiatan P2KB yang sejawat lakukan.

3. Pencatatan dapat dilakukan secara offline (manual/paper) atau secara online(paperless : via alamat website : www.idionline.org). Tidak disarankan menggunakan mekanisme online jika terdapat kendala dalam mengakses internet.

Sekalipun dapat mencatat kegiatan secara online, tidak disarankan meng-upload dokumen bukti jika jaringan internet tidak support (lemah/tidak stabil). Dalam kondisi internet tidak support, pencatatan tetap dapat secara online namun verifikasi dokumen bukti dilakukan secara manual di IDI cabang masing-masing.

4. Kegiatan pembelajaran eksternal (seminar/simposium/workshop/course) harus mendapat akreditasi dari IDI wilayah (jika scope lokal/regional) atau dari PB IDI (jika scope nasional/internasional). Bagi kegiatan pembelajaran eksternal yang tidak mendapat akreditasi IDI disarankan kepada penyelenggara untuk mengajukan penilaian kepada BP2KB wilayah/pusat, setelah mendapat penilaian kemudian diinformasikan kepada peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.

5. Dalam mengikuti program ini diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 250.000 bagi dokter umum, sedangkan dokter spesialis harap menghubungi perhimpunannya.

6. Bagi sejawat yang STRnya akan berakhir tahun 2010 atau awal 2011 diharapkan secepatnya menghubungi IDI Cabangnya atau perhimpunannya untuk segera di proses dan difasilitasi agar proses re-sertifikasi berjalan lancar dan tepat waktu.

Akan ada informasi selanjutnya. Diharapkan kerjasama seluruh pihak agar program ini dapat berjalan dengan lancar sehingga proses re-sertifikasi tidak menemui kendala.

Salam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar